Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB
Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona
Ilustrasi narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM, mulai hari ini, Rabu (1/4/2020) menginstrusikan kepada Lapas, Rutan hingga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak sesuai keputusan menteri terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Adapun pembebasan ribuan napi dengan sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam keputusan menteri atau kepmen. Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Ia menjelaskan, dengan pembebasan 30 ribu narapidana itu, dapat menghemat anggaran negara mencapai ratusan miliar. Di mana dihitung biaya kebutuhan napi mulai April hingga Desember 2020.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.

baca juga

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Ini, Jokowi Tinjau Kesiapan RS Darurat Corona di Pulau Galang

Siang Ini, Jokowi Tinjau Kesiapan RS Darurat Corona di Pulau Galang

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:37 WIB

Curhatan Wasit Liga 1 Setelah Pendapatannya Hilang Akibat Pandemi Corona

Curhatan Wasit Liga 1 Setelah Pendapatannya Hilang Akibat Pandemi Corona

Bola | Rabu, 01 April 2020 | 12:36 WIB

Ironis, Warga Hadang Ambulans dan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Ironis, Warga Hadang Ambulans dan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Video | Rabu, 01 April 2020 | 12:31 WIB

Sembuh dari Covid-19, 10 WNI di India Masih Harus Jalani Karantina 14 Hari

Sembuh dari Covid-19, 10 WNI di India Masih Harus Jalani Karantina 14 Hari

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:27 WIB

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:20 WIB

Viral, Aksi 27 Mahasiswa Kedokteran Berbagai Negara Cegah Corona Covid-19

Viral, Aksi 27 Mahasiswa Kedokteran Berbagai Negara Cegah Corona Covid-19

Lifestyle | Rabu, 01 April 2020 | 12:34 WIB

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

Cemas akibat Pandemi Corona Pengaruhi Banyak Aspek, Terutama Kesehatan Jiwa

Cemas akibat Pandemi Corona Pengaruhi Banyak Aspek, Terutama Kesehatan Jiwa

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:35 WIB

Terkini

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

×