Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 15:29 WIB
Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar atau PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air.

Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan PSBB dapat dijalankan di suatu kawasan yang terjadi penyebaran Covid-19. Namun, harus ada persetujuan Menteri Kesehatan.

“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu (atas) persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes),” kata Juri dalam keterangannya di Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).

Juri mengatakan, tak semua kawasan atau daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Pasalnya, kebijakan ini harus ada kategorinya.

Misalnya, harus memunyai lengkap konperehensif menyangkut epidomlogis, besarnya ancaman, efektifitas dukungan, sumber daya, pertimbangan politik, sosial ekonomi budaya ketahanan dan keamanan.

“Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara pain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerpkan pembatasan sosial bersekala besar ini,” jelas Juri.

Kemudian jika pembatasan sosial bersekala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanannya. Tentunya dengan mempehatikan ketentuan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menajdi tanggungjawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial bersekala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketenutan perundang-undangan,” tutup Juri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur

Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur

News | Senin, 23 Maret 2020 | 05:36 WIB

Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet

Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 13:14 WIB

Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf

Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:11 WIB

Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan

Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:51 WIB

Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik

Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik

Video | Rabu, 18 Maret 2020 | 20:43 WIB

Terkini

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:41 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB