Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 01 April 2020 | 15:29 WIB
Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar atau PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air.

Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan PSBB dapat dijalankan di suatu kawasan yang terjadi penyebaran Covid-19. Namun, harus ada persetujuan Menteri Kesehatan.

“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu (atas) persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes),” kata Juri dalam keterangannya di Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).

Juri mengatakan, tak semua kawasan atau daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Pasalnya, kebijakan ini harus ada kategorinya.

Misalnya, harus memunyai lengkap konperehensif menyangkut epidomlogis, besarnya ancaman, efektifitas dukungan, sumber daya, pertimbangan politik, sosial ekonomi budaya ketahanan dan keamanan.

“Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara pain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerpkan pembatasan sosial bersekala besar ini,” jelas Juri.

Kemudian jika pembatasan sosial bersekala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanannya. Tentunya dengan mempehatikan ketentuan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menajdi tanggungjawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial bersekala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketenutan perundang-undangan,” tutup Juri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur

Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur

News | Senin, 23 Maret 2020 | 05:36 WIB

Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet

Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 13:14 WIB

Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf

Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:11 WIB

Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan

Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:51 WIB

Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik

Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik

Video | Rabu, 18 Maret 2020 | 20:43 WIB

Terkini

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:03 WIB

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:02 WIB

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:00 WIB

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:52 WIB

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:49 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

×