Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 17:19 WIB
Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang seluruh pegawai KPK untuk Bekerja Dari Rumah (BDR) terkait makin meluasnya l penyebaran pandemi virus corona. Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bagi pegawai KPK, yang melaksanakan BDR, agar tidak terlibat dalam menyebarkan informasi-informasi tidak benar.

"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Hal itu, langsung melalui surat edaran oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Nomor 07 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) di lingkungan komisi pemberantasan korupsi.

"Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan Bekerja dari Rumah (BDR)," kata Ali

Meski begitu, ada juga sebagian tugas pegawai KPK yang mesti harus dilakukan di kantor terkait penanganan sejumlah perkara.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa," ujar Ali

Kemudian, kata Ali, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan diperadilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang.

"Maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)," kata Ali.

Selanjutnya, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum dan penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:14 WIB

Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid

Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:12 WIB

Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!

Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:12 WIB

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:11 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB