BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 02 April 2020 | 10:51 WIB
BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal beredarnya Surat Edaran (SE) untuk penghentian atau pembatasan layanan transportasi di Jabodetabek. Surat ini dinilai tak perlu lagi diterbitkan.

SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo lantas mempertanyakan tujuan BPTJ menerbitkan surat itu.

"Coba tanya ke BPTJ karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2020).

Syafrin menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerapkan SE itu karena sifatnya rekomendasi. Sedangkan rekomendasinya hanya berlaku bagi daerah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wilayah PSBB akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes," jelasnya.

Untuk bisa ditetapkan sebagai daerah PSBB, Kepala Daerah harus mengajukan terlebih dahulu. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengajukannya ke Kemenkes.

"Pasal 5 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan," katanya.

baca juga

Selain itu, Syafrin mengatakan soal pembatasan transportasi juga sudah diatur di PP itu untuk wilayah PSBB. Karena itu SE tersebut dinilai tak perlu lagi diterbitkan.

"Pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.

Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Kena Corona di Parlemen, DPR Akan Sahkan Aturan Boleh Rapat Virtual

Takut Kena Corona di Parlemen, DPR Akan Sahkan Aturan Boleh Rapat Virtual

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:47 WIB

Darurat Corona, Jokowi Beri PR ke Terawan: Permen 2 Hari Harus Selesai!

Darurat Corona, Jokowi Beri PR ke Terawan: Permen 2 Hari Harus Selesai!

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:45 WIB

Pagi Ini, Satu WNI Meninggal di Singapura Akibat Virus Corona

Pagi Ini, Satu WNI Meninggal di Singapura Akibat Virus Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:34 WIB

Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang

Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:34 WIB

Batuk Depan Polisi dan Ancam Tularkan Corona, Adam Dipenjara

Batuk Depan Polisi dan Ancam Tularkan Corona, Adam Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:31 WIB

Viral Foto Baliho Tak Ingin Dilihat, Berharap Semua Orang di Rumah Aja

Viral Foto Baliho Tak Ingin Dilihat, Berharap Semua Orang di Rumah Aja

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:41 WIB

Menteri Kesehatan Israel dan Istri Positif Terjangkit Corona

Menteri Kesehatan Israel dan Istri Positif Terjangkit Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:24 WIB

Gara-gara Corona, Job Ramadan Fairuz A Rafiq Semua Dibatalkan

Gara-gara Corona, Job Ramadan Fairuz A Rafiq Semua Dibatalkan

Entertainment | Kamis, 02 April 2020 | 10:13 WIB

Bayi 6 Minggu di AS Meninggal Akibat Terinfeksi Virus Corona

Bayi 6 Minggu di AS Meninggal Akibat Terinfeksi Virus Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:21 WIB

Dana Pendidikan Jadi Sumber Anggaran Corona, Rachland: Perpu Perlu Direvisi

Dana Pendidikan Jadi Sumber Anggaran Corona, Rachland: Perpu Perlu Direvisi

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:20 WIB

Terkini

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

×