Soroti Pasal "Kebal Hukum", DPR Kritik Jokowi Tak Teliti Terbitkan Perppu

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 02 April 2020 | 14:31 WIB
Soroti Pasal "Kebal Hukum", DPR Kritik Jokowi Tak Teliti Terbitkan Perppu
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, kata dia, ada pasal yang berpotensi memberikan kekebalan hukum.

Nasir menyoroti ketentuan penutup Perppu apada Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.

"Pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona ternyata memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum. Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Nasir mengatakan, Perppu yang seharusnya menjadi alat penegak hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru malah dapat melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, akibat adanya pasal bermasalah.

"Ada indikasi kalau Perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi virus corona berasal dari pajak dan keringat rakyat. Ada kesan Perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Nasir.

Nasir, sekaligus menyayangkan Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak teliti lantaran tetap menandatangani dan memberlakukan aturan tersebut. Padahal, lanjut Nasir, pejabat pemerintah diwajibkan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membuat dan mengambil kebijakan.

"Bagaimana mungkin ada ketentuan hukum yang sekaligus berfungsi sebagai hakim. Ketentuan ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang jelas menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya institusi yang menilai adanya kerugian negara dan besarannya", ujar Nasir.

Adapun bunyi Pasal 27 yang terdapat dalam ketentuan penutup di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerugian negara.

(21 Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Corona di Musim Mudik, Jokowi Ganti Libur Lebaran hingga Gratiskan Wisata

Corona di Musim Mudik, Jokowi Ganti Libur Lebaran hingga Gratiskan Wisata

News | Kamis, 02 April 2020 | 14:25 WIB

Banyak Bisnis Tutup Selama Pandemi Corona, Bolehkah Salon Tetap Buka?

Banyak Bisnis Tutup Selama Pandemi Corona, Bolehkah Salon Tetap Buka?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2020 | 17:00 WIB

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:20 WIB

Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona

Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:11 WIB

Gegara Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Indonesia Darurat Kesehatan

Gegara Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Indonesia Darurat Kesehatan

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:46 WIB

Dampak Pandemi Corona, Ironis Nasib Tenaga Outsourcing Setelah Dirumahkan

Dampak Pandemi Corona, Ironis Nasib Tenaga Outsourcing Setelah Dirumahkan

Jogja | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:02 WIB

Terkini

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

News | Senin, 27 April 2026 | 12:51 WIB

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

News | Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB

Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir

Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir

News | Senin, 27 April 2026 | 12:36 WIB

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung  Abdurachman Masuk KSP?

Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung Abdurachman Masuk KSP?

News | Senin, 27 April 2026 | 12:02 WIB

Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump

Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump

News | Senin, 27 April 2026 | 11:59 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington

Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington

News | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB