Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 07 April 2020 | 21:31 WIB
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Sejak Indonesia mengonfirmasi kasus corona pertama pada awal Maret lalu, pemerintah Indonesia telaah mengeluarkan beragam aturan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.

Pada Selasa (31/3/2020) lalu, Presiden Joko Widodo bahkan mengeluarkan tiga aturan sekaligus untuk meanngani pandemi corona di Indonesia.

Apa saja peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini?

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ini ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Diundangkan oleh Kemenkumham RI, Perppu ini membahas soal kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis corona.

Kebijakan ini termasuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % dari PDB selama masa penanganan corona, penerbitan surat utang dan/atau surat berharga negara untuk dibeli BUMN, investor korporasi atau pun inverstor ritel.

Penetapan sumber pembiayaan anggaran dan pemberian pinjaman pada Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pemberian dana hibah kepada Pemerintah Daerah turut dicantumkan dalam Perppu ini.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Capture Youtube BNPB Indonesia)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Capture Youtube BNPB Indonesia)

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

baca juga

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.

Keppres ini juga ditetapkan pada 31 Maret tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19.

Presiden menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub

Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub

News | Selasa, 07 April 2020 | 17:55 WIB

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:02 WIB

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

News | Selasa, 07 April 2020 | 13:00 WIB

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:52 WIB

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:04 WIB

Sudah Minim APD, Kemenkes: Puskesmas Harus Bekerja dengan Keterbatasan

Sudah Minim APD, Kemenkes: Puskesmas Harus Bekerja dengan Keterbatasan

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:53 WIB

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:06 WIB

Terkini

Viral Loker Sekretaris Pribadi, Syaratnya Siap Melayani Hubungan Intim, Gajinya Bikin Kaget

Viral Loker Sekretaris Pribadi, Syaratnya Siap Melayani Hubungan Intim, Gajinya Bikin Kaget

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern

Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern

Bali | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Stok Minyak AS Menipis dan Harga Brent Meroket, Rencana Pasokan UEA Jadi Pertaruhan RI

Stok Minyak AS Menipis dan Harga Brent Meroket, Rencana Pasokan UEA Jadi Pertaruhan RI

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Dilema Guru Bahasa Inggris: Ketika Bahasa Ibu Tersisih di Era Gen Z

Dilema Guru Bahasa Inggris: Ketika Bahasa Ibu Tersisih di Era Gen Z

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:00 WIB

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

×