"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Selama PSBB, Pemakaian Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Bawa Bahan Pokok
Kamis, 09 April 2020 | 23:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta
02 April 2025 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI