Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Jum'at, 10 April 2020 | 11:16 WIB
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Ilustrasi minimarket. Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015). (Oke Atmaja)

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta.

Sebaliknya, sektor usaha tersebut harus tetap buka namun dengan peraturan khusus yang wajib diterapkan selama masa-masa PSBB Jakarta.

Untuk memastikan karyawan toko dan pembeli tak tertular virus corona, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola swalayan selama PSBB Jakarta:

1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar.

2. Menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli konsumen dengan dengan tidak menaikkan harga barang.

3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

4. Memantau suhu tubuh karyawan dan pembeli yang memasuki toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam atau sakit.

5. Menjaga jarak antar pembeli minimal satu meter.

baca juga

6. Mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dengan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh karyawan dan pembeli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.

Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:03 WIB

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:42 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:31 WIB

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:39 WIB

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 13:35 WIB

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta

Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 13:33 WIB

Dedi Mulyadi Berpotensi Maju Pilpres 2029 Tinggalkan Prabowo

Dedi Mulyadi Berpotensi Maju Pilpres 2029 Tinggalkan Prabowo

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:31 WIB

Jadi Rahasia Sehat Syahrini, Apa Itu Habbatussauda? Ini Manfaat dan Cara Konsumsinya

Jadi Rahasia Sehat Syahrini, Apa Itu Habbatussauda? Ini Manfaat dan Cara Konsumsinya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:31 WIB

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain Bangladesh: Cuaca Jakarta Panas tapi Orangnya Ramah

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain Bangladesh: Cuaca Jakarta Panas tapi Orangnya Ramah

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

DPR dan Kemenimipas Sepakat Robohkan Fasilitas 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong

DPR dan Kemenimipas Sepakat Robohkan Fasilitas 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

×