Masjid di Tanjung Barat Ini Akhirnya Tiadakan Salat Jumat saat PSBB

Jum'at, 10 April 2020 | 14:24 WIB
Masjid di Tanjung Barat Ini Akhirnya Tiadakan Salat Jumat saat PSBB
Masjid As-Saadah Tanjung Barat tak menggelar salat Jumat saat PSBB. (Suara.com/FakhrI Fuadi)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, ibadah salat Jumat yang selalu dihadiri banyak orang diminta tak dilakukan untuk sementara waktu.

Imbauan ini sebenarnya sudah diungkap sejak tiga pekan lalu. Namun, masjid As-Saadah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, masih menggelarnya sampai pekan lalu.

Namun setelah PSBB dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimulai hari ini, masjid As-Saadah akhirnya mengikuti aturan ini. Pihak pengelola atau pengurus masjid tak lagi menggelar salat Jumat.

Pantauan suara.com, masjid ini tertutup rapat ketika waktu salat Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. Tak ada kegiatan atau persiapan melakukan salat Jumat.

Bagian dalam masjid tampak sepi tak ada kegiatan. Tidak ada jamaah yang masuk atau berseliweran di dalam masjid.

Pengeras suara masjid juga terlihat tak digunakan untuk ceramah atau pengajian. Hanya saja sempat dipakai untuk mengumandangkan adzan beberapa waktu lalu.

Di bagian pagar terpasang papan pemberitahuan bahwa masjid ini tak menggelar salat Jumat.

"Imbauan dari Gubernur DKI dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Salat Jumat ditiadakan," demikian tulisan di pengumuman itu yang dikutip suara.com, Jumat (10/4/2020).

Diketahui, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.

Baca Juga: SBY Rilis Lagu Lagi: Cahaya Dalam Kegelapan, Semangati Rakyat Lawan Corona

Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.

Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.

"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI