- Pemerintah Kabupaten Blora berencana mengelola sumur minyak rakyat melalui BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
- Rencana pengelolaan tersebut saat ini masih terkendala oleh masalah investasi, kebutuhan reparasi sumur, dan kepastian mekanisme.
- Pemerintah Blora berkonsultasi dengan Kementerian ESDM serta berencana melakukan studi tiru ke Musi Banyuasin.
Suara.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ingin menjadikan pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, rencana tersebut masih terkendala investasi, reparasi sumur, hingga kepastian mekanisme pengelolaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui BUMD Blora Patra Energi (BPE). Pemkab Blora berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari skema yang sesuai regulasi agar aktivitas sumur minyak rakyat dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
Komisaris Utama BPE sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Blora, Dasiran, mengatakan daerah membutuhkan formulasi yang tepat.
“Daerah perlu memiliki formulasi yang tepat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya berlangsung di wilayah Blora, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah,” kata Dasiran dilansir dari laman Antara, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, fasilitas daerah juga banyak dimanfaatkan dalam aktivitas tersebut sehingga perlu ada skema manfaat bagi pemerintah daerah.
“Karena yang mengambil dari daerah, fasilitas yang dimanfaatkan juga banyak daerah, minimal ada yang diperbantukan untuk daerah,” ujarnya.
Investasi Masih Jadi Kendala
BPE hingga kini belum dapat mengoperasikan secara maksimal titik sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi Kementerian ESDM. Kendalanya antara lain investor yang akan mengelola sumur dan kebutuhan reparasi.
“Kendala di lapangan masih banyak. Ini bukan hanya BPE, tetapi juga dihadapi entitas usaha lainnya. Sehingga belum bisa optimal,” ujar Dasiran.
BPE juga masih menunggu kebijakan dan rekomendasi dari PT Pertamina maupun Kementerian ESDM terkait mekanisme pengelolaan sumur.
“Batas maksimal pengiriman itu tiga bulan. Ini yang juga menjadi kendala,” ujarnya.
Pemkab Blora kemudian mendorong BPE lebih aktif mencari investor. Kepastian perizinan dinilai menjadi salah satu kunci untuk menarik modal.
“Karena itu kan sudah diberikan kewenangan ke BPE, ya BPE harus aktif. Kalau kemarin alasannya investor kurang modal, ketika misalkan potensi itu ada dan izin itu ada, saya kira investor kan terbuka,” kata Dasiran.
Blora Siapkan Studi Tiru
Selain berkonsultasi dengan pemerintah pusat, BPE dijadwalkan bertemu Pertamina pada Rabu pekan depan untuk membahas perkembangan pengelolaan sumur minyak rakyat.
Pemkab Blora juga membuka peluang studi tiru ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dasiran mengatakan fokusnya bukan jumlah sumur, melainkan mekanisme dan tata kelolanya.

Pengalaman Musi Banyuasin diharapkan menjadi referensi bagi Blora. Jika regulasi sudah memberikan kepastian hukum, daerah dinilai perlu segera mengambil langkah agar potensi sumur minyak rakyat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi daerah.