Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Rendy Adrikni Sadikin | Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Pelaksanaan PSBB Jakarta kini menghadapi persoalan baru. Dualisme aturan muncul dari Menkes dan Menhub yang membingungkan para pengojek online. Sebenarnya, boleh tidak membawa penumpang saat PSBB?

Keresahan pengojek online ini bukan tanpa alasan. Mereka diminta tak menarik penumpang untuk mencari penghasilan ketika PSBB Jakarta diberlakukan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Hasilnya, Menkes Terawan Wgus Putranto mengeluarkan Permenkes 9 Tahun 2020 tenteng Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu poin dari peliburan tempat kerja dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar tersebut tertulis:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menanggapi Permenkes ini, para perusahaan penyedia angkutan umum berbasis aplikasi pun menindaklanjuti dengan menghapus sementara layanan mengantar penumpang.

Peraturan ini tentu saja mendapat protes dari para pengojek. Mereka mengeluhkan aturan yang memangkas sebagian besar pendapatan mereka ini.

Pemprov DKI pun mengajukan koordinasi agar pemberlakuan PSBB tidak memberatkan para tukang ojek dalam mengangkut penumpang.

Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)

Namun, peraturan tetap tak berubah. Pergub DKI tentang PSBB harus mengacu pada Permenkes.

Akhirnya, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pun ditandatangini Gubernur Anies dengan tetap melarang para tukang ojek mengangkut penumpang.

Dalam Pergub Pasal 18 Nomor 6 tercantum aturan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunanya hanya untuk pengangkutan barang".

Beda aturan dengan Menhub

Para tukang ojek kini menghadapi masalah baru. Seharusnya, peraturan ini bisa membuat napas mereka sedikit lega, namun yang terjadi justru kebingungan.

Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 10:16 WIB

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 10:27 WIB

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

Bisnis | Senin, 13 April 2020 | 09:44 WIB

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:30 WIB

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:08 WIB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Video | Minggu, 12 April 2020 | 15:51 WIB

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:15 WIB

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

News | Minggu, 12 April 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB