Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

Pebriansyah Ariefana | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 13 April 2020 | 09:44 WIB
YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberi keterangan pada wartawan usai melayat ke rumah duka Sudjiatmi Notomihardjo di Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/3/2020). [Suara.com / M Ilham Baktora]

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah bersikap plin-plan alias tidak tegas dalam membuat kebijakan terkait larangan mudik Lebaran. Larangan itu diberikan lantaran wabah virus corona.

Sejauh ini larangan tersebut sifatnya masih imbauan dan belum ada penegasan lebih lanjut oleh pemerintah.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi video mengatakan ketidaktegasan itu terjadi akibat kewenangan untuk mudik tahun ini berada di dua kementerian lembaga. Dua kementerian itu adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menurutnya keduanya memiliki kepentingan berbeda, apalagi setelah Menko Luhut Binsar Panjaitan memegang dua kendali di atas kementerian tersebut.

"Tapi ini kan kuasa Kemenhub jauh lebih kecil dibanding Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Sebenarnya yang ingin memaksakan mudik kemaritiman investasi yang saya kira ideologinya ekonomi bukan perlindungan kepada masyarakat," kata dia seperti ditulis Senin (13/4/2020).

Tulus menyebut dalam rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, semua pihak sepakat meminta pemerintah untuk melarang mudik tahun ini. Namun berbagai masukan itu tak diindakan melihat kondisi perekonomian daerah akan tersendat jika mudik dilarang.

"Beberapa waktu lalu saya di undang kementerian maritim, hampir semua meminta pemerintah tegas melarang mudik, karena risikonya sangat besar," kata dia.

Tulus menambahkan pertimbangan pemerintah untuk tetap bersikukuh melaksanakan mudik tahun ini lantaran banyak nilai manfaatnya. Salah satunya membawa nilai ekonomi ke daerah.

"Kalau tidak mudik dikhawatirkan tidak ada lompatan ekonomi ke daerah," tandas dia.

Tulus pun meminta kebijakan pemerintah saat ini tidak didasarkan pada kajian ekonomi jangka pendek semata. Namun juga mempertimbangkan kajian-kajian dari ahli medis untuk menekan penyebaran wabah virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virus Corona Menggelinding di Jalan, Siap Libas yang Cuek

Virus Corona Menggelinding di Jalan, Siap Libas yang Cuek

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 09:20 WIB

Update Gelombang PHK Jatim, 3.315 Orang Dipecat, 20.036 Dirumahkan

Update Gelombang PHK Jatim, 3.315 Orang Dipecat, 20.036 Dirumahkan

Jatim | Senin, 13 April 2020 | 09:16 WIB

Update Corona Covid-19 Global 13 April 2020: Total Kasus Nyaris 2 Juta

Update Corona Covid-19 Global 13 April 2020: Total Kasus Nyaris 2 Juta

Health | Senin, 13 April 2020 | 09:01 WIB

Wali Kota Serang Bongkar Carut Marut Penanganan Virus Corona di Banten

Wali Kota Serang Bongkar Carut Marut Penanganan Virus Corona di Banten

Banten | Senin, 13 April 2020 | 08:42 WIB

Terkini

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:26 WIB

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:23 WIB

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:18 WIB

Umat Tenang! BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Rp28 Miliar ke Paroki Aek Nabara

Umat Tenang! BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Rp28 Miliar ke Paroki Aek Nabara

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Akui Banyak Proyek Besar Pemerintah Tapi Tak Diawasi, Singgung Whoosh dan LRT

Purbaya Akui Banyak Proyek Besar Pemerintah Tapi Tak Diawasi, Singgung Whoosh dan LRT

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:58 WIB

Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp17.180, Ini Faktornya

Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp17.180, Ini Faktornya

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:54 WIB

Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur

Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:39 WIB

Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan

Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:37 WIB

Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga

Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:14 WIB

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:50 WIB