Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
[Suara.com/Ema Rohimah]

Dalam Pasal 11 Permenhub memuat poin yang kontradiktif.

Poin c Pasal 11 menyebutkan, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Sementara pada poin d menyebutkan, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun isi protokol kesehatan menurut Permenhub Nomor 18 tahun 2020 bagi transportasi umum meliputi:

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan

3. Menggunakan masker dan sarung tangan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Perbedaan aturan dalam Permenkes dan Permenhub ini tak hanya membingungkan para tukang ojek online, namun pihak penegak hukum yaitu kepolisian.

baca juga

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun mengaku tengah berkoordinasi mengenai dualisme aturan ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 10:16 WIB

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 10:27 WIB

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

Bisnis | Senin, 13 April 2020 | 09:44 WIB

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:30 WIB

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:08 WIB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Video | Minggu, 12 April 2020 | 15:51 WIB

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:15 WIB

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

News | Minggu, 12 April 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×