Dalam Pasal 11 Permenhub memuat poin yang kontradiktif.
Poin c Pasal 11 menyebutkan, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Sementara pada poin d menyebutkan, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun isi protokol kesehatan menurut Permenhub Nomor 18 tahun 2020 bagi transportasi umum meliputi:
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
3. Menggunakan masker dan sarung tangan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
Perbedaan aturan dalam Permenkes dan Permenhub ini tak hanya membingungkan para tukang ojek online, namun pihak penegak hukum yaitu kepolisian.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun mengaku tengah berkoordinasi mengenai dualisme aturan ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.