Resmi Dilantik, Segini Jumlah Harta Deputi Penindakan KPK yang Baru

Galih Priatmojo Suara.Com
Selasa, 14 April 2020 | 12:12 WIB
Resmi Dilantik, Segini Jumlah Harta Deputi Penindakan KPK yang Baru
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto memberi keterangan kepada wartawan di Posko DVI, SMPN 1 Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) malam. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Suara.com - Setelah melewati seleksi ketat, Wakil Kapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto resmi ditetapkan sebagai Deputi Penindakan KPK.

Karyoto dilantik bersama tiga pejabat struktural yakni Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan serta Kepala Biro KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Brigjen Pol Karyoto masuk kandidat sebagai Deputi Penindakan KPK bersama dengan Brigjen Pol Agus Nugroho dan Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Berdasarkan catatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Brigjen Pol Karyoto memiliki harta cukup fantastis. Tercatat ia memiliki total kekayaan sebesar Rp5.453.000.000.

Lulusan Akpol 1990 itu menyerahkan LHKPN pada 18 Desember 2013 lalu. Dalam rincian laporan tersebut ia diketahui memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.720.000.000. Bidang tanah tersebut tersebar di wilayah Garut dan Yogyakarta.

Sementara untuk harta bergerak ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp400 juta.

Karyoto juga diketahui memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp1.278.000.000. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp2.845.000.000 dan utang sebesar Rp100.000.000.

Sebelumnya, kepada suara,com, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menegaskan hal yang paling dibutuhkan dari seorang Deputi Penindakan KPK yakni soal integritasnya.

Ia menyebut bahwa semua kandidat punya kualitas. Meski begitu integritas ini yang perlu dibuktikan dari siapa saja yang nanti terpilih.

Baca Juga: Polda DIY Bagikan Ribuan Paket Sembako kepada Masyarakat terdampak Corona

"Idealnya seorang Deputi Penindakan KPK yang pertama jelas integritasnya. Tidak memilik catatan buruk baik dalam hal hukum dan etik. Rekam jejaknya tidak ada cacat etik apalagi cacat hukum. Integritas itu harga mati. Jika integritasnya ada celah maka dia tidak layak berada di KPK apalagi menduduki jabatan level Deputi," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI