Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 19:50 WIB
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
Founder dan CEO PT Amartha Fintek Andi Taufan Garuda Putra. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean meminta Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatannya. Andi dituding telah menyalahgunakan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan soal pengunduran diri dari Stafsus Presiden merupakan hak atau kemauan dari Andi.

"Ya kalau mundur (diri dari Stafsus Presiden) itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).

Diketahui, Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra membuat surat kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Surat tersebut menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet yang meminta para camat melibatkan perusahannya PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.

Surat edaran Stafsus Presiden Andi Taufan. (Twitter/@Nicho_Silalahi)
Surat edaran Stafsus Presiden Andi Taufan. (Twitter/@Nicho_Silalahi)

Donny menuturkan, pihak yang bisa memberhentikan Andi dari jabatannya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarenakan hanya Jokowi yang memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan seorang Stafsus.

"Tapi yang bisa memberhentikan ya hanya presiden yang punya hak prerogratif. Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundurm," kata dia.

"Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada pak presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafusnya," Donny menambahkan.

Meski dmeikian, Donny menyebut kalau pihak Istana Kepresidenan sudah memberikan teguran keras kepada Stafsus Jokowi tersebut.

Setelah mendapat teguran, Andi kata Donny sudah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tersebut.

"Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka. Saya kira sudah pada tempatnya," katanya

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta agar Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Milenial Presiden Jokowi, mundur dari jabatan terkait penerbitan surat yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.

Ferdinand mengatakan, kesalahan Andi tidak layak dimaafkan karena pemahaman mengenai sistem pemerintahan yang buruk. Ia meminta agar Andi mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden.

"Kesalahan seperti ini tidak layak dimaafkan tapi harus dihukum. Integritas anda buruk, pemahaman anda tentang sistem pemerintahan sangat buruk. Anda tak layak jadi staff khusus Presiden. MUNDURLAH..!!" tulis Ferdinand yang dikutip Suara.com dari akun twitternya @FerdinandHaean2, Selasa (14/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi

Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi

News | Selasa, 14 April 2020 | 19:45 WIB

Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan

Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan

News | Selasa, 14 April 2020 | 19:24 WIB

Surati Camat Pakai Kop Setkab, Ketua MKD DPR: Stafsus Jokowi Offside

Surati Camat Pakai Kop Setkab, Ketua MKD DPR: Stafsus Jokowi Offside

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:47 WIB

Temuan Warganet, Kejanggalan di Surat Stafsus Jokowi untuk Camat

Temuan Warganet, Kejanggalan di Surat Stafsus Jokowi untuk Camat

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:18 WIB

Saran Madani Agar Kesalahan Stafsus Tak Terulang; Jangan Dijadikan Pajangan

Saran Madani Agar Kesalahan Stafsus Tak Terulang; Jangan Dijadikan Pajangan

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:08 WIB

Hartanya Ratusan Miliar, Ini Satu-satunya Mobil Andi Taufan Garuda Putra

Hartanya Ratusan Miliar, Ini Satu-satunya Mobil Andi Taufan Garuda Putra

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 14:03 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB