CEK FAKTA: Anak Dipenjara 3 Bulan dan KJP Dicabut Jika Langgar PSBB?

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Rabu, 15 April 2020 | 18:49 WIB
CEK FAKTA: Anak Dipenjara 3 Bulan dan KJP Dicabut Jika Langgar PSBB?
Pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa anak-anak bakal dipidana 3 bulan dan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) nya bila keluar rumah saat Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).

Pesan tersebut tersebar via WhatsApp, tak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dalam pesan itu, juga dituliskan anak yang keluar rumah akan dibawa ke kelurahan dan harus dijemput oleh orangtua dan pihak sekolah.

Selengkapnya berikut isi pesan tersebut.

Assalamualaikum Bapak & ibu diingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anaknya berada di luar akan dibawa ke kelurahan, dimintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama sekolah /gurunya, sanksi tegas kurungan 3 bulan & Kjp nya dicabut

Yuk…di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo…dukung PSBB untuk pencegah penyebaran virus corona/Covid 19,agar virus coron hilang di Jakarta & Indonesia.

Biar kita menikmati susanan puasa, suasana lebaran & anak-anak kembali beraktivitas seperti sekolah, bermain & latihan sepakbola. Terima kasih. Hanya Mengingatkan!

Pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)
Pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)

Benarkah isi pesan berantai di atas?

Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang mengklaim anak-anak mendapat hukuman pidana 3 bulan dan dicabut KJP-nya bila melanggar PSBB dipastikan tidak benar.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, tidak tercantum aturan atau sanksi seperti dalam pesan yang beredar.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta kepada tim JalaHoaks, mengonfirmasi bahwa pesan mengenai hukuman bagi anak yang keluar rumah saat PSBB tersebut tidak benar adanya. Disdik tidak pernah mengeluarkan aturan serupa.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan PSBB dalam mencegah penularan virus corona sepenuhnya mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Penjelasan pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)
Penjelasan pesan berantai soal anak dipenjara 3 bulan dan KJP dicabut kalau langgar PSBB. (turnbackhoax.id)

Berdasar aturan tersebut, pada prinsipnya seluruh warga DKI diimbau untuk bertahan di rumah selama PSSB yang akan berlangsung 14 hari terhitung sejak 10 April 2020.

Namun, bagi pelanggar PSBB akan dikenai saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk hukum pidana bagi yang melakukan pelanggaran berat.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hanya Masker, Pemotor Juga Wajib Kenakan Sarung Tangan Selama PSBB

Bukan Hanya Masker, Pemotor Juga Wajib Kenakan Sarung Tangan Selama PSBB

Otomotif | Rabu, 15 April 2020 | 18:00 WIB

Kota Bandung Bersiap PSBB Corona Bandung Raya, Pembatasan Jalur Masuk

Kota Bandung Bersiap PSBB Corona Bandung Raya, Pembatasan Jalur Masuk

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 17:58 WIB

Warung Makan di DKI Kena Razia Satpol PP selama PSBB Corona

Warung Makan di DKI Kena Razia Satpol PP selama PSBB Corona

News | Rabu, 15 April 2020 | 17:30 WIB

Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi

Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 16:41 WIB

Warga Tak Dilarang Mudik, Anies dan Pimpinan Ini Diminta Lakukan Pendataan

Warga Tak Dilarang Mudik, Anies dan Pimpinan Ini Diminta Lakukan Pendataan

News | Rabu, 15 April 2020 | 16:37 WIB

Awas Aturan Ekstra, Pemotor Ini Kena Tilang karena Tak Pakai Sarung Tangan?

Awas Aturan Ekstra, Pemotor Ini Kena Tilang karena Tak Pakai Sarung Tangan?

Otomotif | Rabu, 15 April 2020 | 17:12 WIB

Terkini

AS Kecelel? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

AS Kecelel? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:48 WIB

Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat

Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:41 WIB

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:41 WIB

Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota

Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:39 WIB

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:36 WIB

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:28 WIB

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:24 WIB

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:01 WIB