63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 16 April 2020 | 12:12 WIB
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
Sebagai ilustrasi: Surya Anta dan tapol Papua lainnya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - 63 tahanan politik (tapol) kasus makar di Indonesia telah mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam desakannya tersebut puluhan tapol tersebut meminta agar kasusnya dibawa ke meja sidang PBB.

63 tapol kasus makar itu meminta pengacara HAM Jennifer Robinson dan Veronika Koman lengkap serta dukungan dari organisasi HAM tapol. Di dalam dokumen desakannya tersebut dijelaskan kalau 63 tapol kasus makar itu ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah.

"Karena telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional," kata Veronika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia. Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.

Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.

Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.

"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Veronika menuturkan bahwa 56 nama tapol itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ketika mengunjungi Australia pada Februari lalu. Namun, hingga saat ini belum ada respon yang disampaikan kecuali respon Mahfud yang menyebutkan kalau dokumen tersebut hanyalah sampah.

Dengan begitu pihaknya mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol tersebut secara serius karena ada nyawa yang menjadi taruhannya.

baca juga

Dalam desakannya tersebut meminta agara 63 tapol bisa dilepaskan sesegara mungkin dan tanpa syarat. Hal tersebut dilakukan lantaran penjara di Indonesia yang over kapasitas rentan terhadap adanya penularan virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, Komisioner Tinggi HAM PBB telah meminta supaya pembebasan tapol harus menjadi prioritas. Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui resiko penyebaran COVID-19 di penjara yang overkapasitas dengan telah dibebaskannya 30.000 tahanan. Namun, ke-63 tapol ini, yang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara.

Dalam kesempatan yang sama Jennifer Robinson juga mengatakan bahwa desakan itu dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan.

"Yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat," ujar Jennifer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

News | Jum'at, 03 April 2020 | 21:38 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 09:10 WIB

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

Kuasa Hukum Tapol Papua: Saksi Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:20 WIB

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 19:54 WIB

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:25 WIB

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 17:39 WIB

Terkini

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:45 WIB

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:40 WIB

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:25 WIB

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:22 WIB

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:15 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:09 WIB

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 06:45 WIB

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

×