"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

BERITA TERKAIT
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
16 April 2020 | 12:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI