Hasto Sebut Pengalihan Suara ke Harun Masiku Disepakati Rapat Pleno Partai

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 22:04 WIB
Hasto Sebut Pengalihan Suara ke Harun Masiku Disepakati Rapat Pleno Partai
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Antara]

"Kami menunjuk Donny sebagai pemegang kuasa dalam uji materi, maka kami tugaskan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan MA itu ke KPU namun dalam perjalanannya KPU menolak dalam rapat pleno 30 Agustus 2019 karena KPU tidak mengindahkan putusan MA," ungkap Hasto.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sementara itu, Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI