Suara.com - Rencana penghentian operasional Kereta Api Listrik atau KRL Jabodetabek karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang Raya (Bodebek) ditolak sejumlah pihak. Mereka menilai penghentian KRL akan berdampak buruk.
Di antaranya dari Komunitas KRLmania yang mengkhawatirkan efek domino jika usulan uji coba penyetopan operasional KRL.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah efek domino setelah penyetopan KRL, penumpang KRL yang masih harus bekerja akan berpindah ke bus atau angkutan lain ," ujar Koordinator KRLmania Nurcahyo di Jakarta, Kamis kemarin.
Nurcahyo mengatakan Komunitas KRLmania mayoritas adalah pekerja tak dapat libur, pekerja perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH), bahkan pekerja dalam sistem sif. Dengan adanya PSBB di Jakarta, mereka harus menyesuaikan pembatasan operasional keberangkatan KRL yang dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Menurut Nurcahyo, jika usulan penyetopan operasional KRL diterapkan, maka PSBB di wilayah Bodebek tidak dapat terlaksana, karena terjadinya keramaian dan penumpukan penumpang di lokasi angkutan publik lain.
Permasalahan lainnya, penyetopan operasional KRL juga seharusnya didukung dengan konsistensi PSBB di kawasan Jakarta dengan tegas meliburkan kantor yang tidak masuk dalam pengecualian Peraturan Menteri Kesehatan, katanya.
"Intinya, kalau ada penyetopan KRL karena PSBB, kantor yang tidak termasuk pengecualian harus libur semua. KRL disetop, transportasi publik lainnya harus stop juga," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta seluruh pihak terkait agar tidak terburu-buru memutuskan penghentian operasional KRL Jabodetabek.
"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodetabek, tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," katanya.
Baca Juga: Dear Pak Luhut, Ditunggu Anies Berhentikan Operasional KRL Mulai Besok
Pernyataan itu dikemukakan pria yang karib disapa Tigor itu menyikapi keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) untuk menghentikan sementara operasional KRL dalam upaya memaksimalkan PSBB. Azas menyebutkan rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah COVID-19 dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan COVID-19," katanya.
Ada dua catatan penting dalam surat tersebut untuk merespons permintaan lima kepala daerah. Pertama, kata Tigor, yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek.
"Nah, berarti keinginan lima kepala daerah di Jabodebek agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan," katanya.
Alasannya, regulasi pada surat edaran BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek. Kedua, masyarakat perlu melihat secara kritis penyebab masih tingginya perjalanan ke Jakarta, selama PSBB diterapkan di Ibu Kota sejak 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Melihat kemungkinan tersebut, berarti perlu dilakukan pengawasan dan penegakan aturan PSBB oleh Pemprov Jakarta.