Tak Kapok Digerebek saat Corona! Polisi Ancam Jebloskan Bos Diskotek ke Bui

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 17 April 2020 | 10:19 WIB
Tak Kapok Digerebek saat Corona! Polisi Ancam Jebloskan Bos Diskotek ke Bui
Sejumlah pengunjung Diskotek Planet yang tertangkap saat penggerebekan Polda Kepri (Foto: Batamnews)

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menegaskan akan menindak pengelola tempat hiburan malam di Planet Holiday Hotel. Pasalnya, sudah beberapa kali diperingatkan untuk menutup sementara mengantisipasi Covid-19, pengelola tetap ngeyel beroperasi.

Subdirektorat 3 Polda Kepri bersama Jatanras Polres Barelang sebelumnya menyita beberapa barang di lantai 6 dan 7 tempat hiburan malam Planet Holiday.

Untuk kedua kalinya, polisi kembali menggerebek room-room VIP Diskotik Planet Rabu (15/4/2020) malam. Padahal Senin (6/4/2020) beberapa hari sebelumnya polisi juga melakukan penindakan serupa.

"Kami lanjutkan proses hukumnya, ini sudah kedua kalinya di tengah pandemi Corona. Seperti menantang kebijakan. Tidak ada kompromi," ujar Ari.

Ari pun menyebutkan, untuk kasus Planet Holiday tersebut pihaknya menjerat dengan Pasal 216 KUHP ayat 1.

"Kami langsung proses setidaknya empat bulan (tersangka dijerat kurungan) buat mikir dua kali, agar tidak berbuat lagi," sebut Arie

Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Staf Gubernur NTB Kena Corona, Pasien yang Menularkan Sudah Sembuh

Satu Staf Gubernur NTB Kena Corona, Pasien yang Menularkan Sudah Sembuh

News | Jum'at, 17 April 2020 | 10:07 WIB

Staf Gubernur Terinfeksi Corona, Pegawai Rumah Dinas Langsung Rapid Test

Staf Gubernur Terinfeksi Corona, Pegawai Rumah Dinas Langsung Rapid Test

News | Jum'at, 17 April 2020 | 09:44 WIB

Innalillahi Medis Corona Kembali Gugur, Berusia 77 Tahun di Palembang

Innalillahi Medis Corona Kembali Gugur, Berusia 77 Tahun di Palembang

News | Jum'at, 17 April 2020 | 09:15 WIB

Corona Melanda, Singa Tidur di Jalan Aspal hingga Buaya Menguasai Pantai

Corona Melanda, Singa Tidur di Jalan Aspal hingga Buaya Menguasai Pantai

News | Jum'at, 17 April 2020 | 09:12 WIB

Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!

Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!

News | Jum'at, 17 April 2020 | 07:20 WIB

Kisah Belasan Tahanan Polsek Kabur, Berjemur Sambil Nyanyi Tiba-tiba Senyap

Kisah Belasan Tahanan Polsek Kabur, Berjemur Sambil Nyanyi Tiba-tiba Senyap

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 07:10 WIB

Masya Allah Perjuangan Seorang Ayah, Pak Ason Jual HP Rusak Buat Beli Beras

Masya Allah Perjuangan Seorang Ayah, Pak Ason Jual HP Rusak Buat Beli Beras

News | Jum'at, 17 April 2020 | 07:15 WIB

Giliran Seorang Guru Tertular Virus Corona, Awalnya Batuk Berdarah

Giliran Seorang Guru Tertular Virus Corona, Awalnya Batuk Berdarah

News | Jum'at, 17 April 2020 | 07:05 WIB

Jokowi Klaim Corona Hilang Akhir Tahun 2020 dan 6 Berita Populer Lainnya

Jokowi Klaim Corona Hilang Akhir Tahun 2020 dan 6 Berita Populer Lainnya

News | Jum'at, 17 April 2020 | 07:35 WIB

Kak Seto Usulkan Tobacco Distancing Untuk Cegah Corona, Apa Itu?

Kak Seto Usulkan Tobacco Distancing Untuk Cegah Corona, Apa Itu?

Health | Jum'at, 17 April 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB