Jika nantinya KPM tidak ditemukan karena hal tertentu, maka sembako diserahkan ke Suku Dinas Sosial melalui Lurah dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Bantuan Sosial itu kemudian diserahkan oleh Suku Dinas Sosial kepada KPM pengganti yang layak menerima m.
"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami warga Jakarta dalam menghadapi dampak Covid-19 ini. Saya mengimbau semua pihak agar tetap berada di rumah, bekerja dan produktif di rumah. #janganmudik, cegah penularan dan sayangi keluarga," tutup Juliari.