Beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, meski pasiennya tidak mampu.
Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.
Hal ini tentunya makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
Berdasarkan aturannya, pasien jaminan BPJS Kesehatan, jika keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.
"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat," kata Mahesa.