Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Selasa, 21 April 2020 | 12:00 WIB
Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
Ilustrasi PHK

Suara.com - Hampir genap dua bulan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pertama kali ada WNI yang positif Covid-19. Tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, wabah ini mulai berdampak kepada sektor tenaga kerja media.

Menurunnya aktivitas perekonomian menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media bermunculan.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, ada 23 orang jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta.

Bila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak. Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja 'dirumahkan' tanpa mekanisme yang jelas.

Pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay).

Kondisi perusahaan melakukan PHK karena melakukan efisiensi sebenarnya diatur Pada Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja," kata Taufiqurrohman, Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta dalam siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Pada pengaduan yang lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kami juga mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan. Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan.

"Oleh karena itu kami menghimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak. Keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media," ujarnya.

Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menambahkan, selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan.

"Kami menghimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan," kata dia.

Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stress Tak Kerja, Warga Surabaya Ngamuk Hancurkan Posko Covid-19 Gresik

Stress Tak Kerja, Warga Surabaya Ngamuk Hancurkan Posko Covid-19 Gresik

Jatim | Senin, 20 April 2020 | 18:15 WIB

Korban PHK di AS akibat Covid-19 Lampaui 22 Juta Orang

Korban PHK di AS akibat Covid-19 Lampaui 22 Juta Orang

Video | Senin, 20 April 2020 | 17:31 WIB

323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona

323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona

News | Senin, 20 April 2020 | 15:30 WIB

Kena PHK Tanpa Pesangon, Akun Ini Bikin Semesta Twitter Terenyuh

Kena PHK Tanpa Pesangon, Akun Ini Bikin Semesta Twitter Terenyuh

Jogja | Senin, 20 April 2020 | 15:14 WIB

DPR: Perusahaan Pers Dapat Keringanan Pajak

DPR: Perusahaan Pers Dapat Keringanan Pajak

Bisnis | Senin, 20 April 2020 | 14:14 WIB

59 Juta Pekerja di Eropa Terancam Jadi Pengangguran

59 Juta Pekerja di Eropa Terancam Jadi Pengangguran

Bisnis | Senin, 20 April 2020 | 08:46 WIB

Ya Allah! 449 Ribu Pekerja di Jakarta Dirumahkan karena Corona

Ya Allah! 449 Ribu Pekerja di Jakarta Dirumahkan karena Corona

News | Senin, 20 April 2020 | 03:05 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB