Polisi Tembak Mati Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Jakarta

Kamis, 23 April 2020 | 17:53 WIB
Polisi Tembak Mati Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari lima pelaku komplotan perampok spesialis minimarket.

Komplotan perampok spesialis minimarket itu mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Desember 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan,komplotan perampok spesialis minimarket tersebut dipimpin tersangka berinisial FS (36) asal Medan.

FS sendiri tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan anggota polisi saat hendak ditangkap.

"FS dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara, Yusri menyebutkan empat tersangka lainnya yang dibekuk di beberapa lokasi berbeda, yakni MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Mulai berperan sebagai sang eksekutor perusak kunci gembok minimarket, mengambil barang-barang, memantau lokasi hingga penadah barang hasil curian.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui, dua di antaranya yakni MT dan DN merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru-baru ini menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon.

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," ungkap Yusri.

Baca Juga: Kejahatan Hoaks hingga Perampokan Minimarket Meningkat Saat Pandemi Corona

Selain mengamankan para tersangka, Yusri menyebut pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar.

Sementara, beberapa barang hasil curinan pun turut diamankan, diantaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 picis sampo, 25 susu hingga 80 diterjen pengharum pakaian.

Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI