Selain itu, ia menyatakan ada 100 perusahaan yang pemiliknya diberi peringatan.
Sebab, mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tak menjalankan protokol pencegahan corona Covid-19.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.
Ada juga 414 perusahaan lain yang termasuk dalam sektor pengecualian, tapi tak menerapkan protokol kesehatan.
Aturan ini disebutnya sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Jakarta.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," pungkasnya.