Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Rabu, 29 April 2020 | 09:36 WIB
Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi melanggar HAM dalam penanganan virus corona atau covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian, lembaga termasuk Polri. Khususnya terkait kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, terdapat sejumlah peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri. Di antaranya, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.

Kemudian penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19. Pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi serta penangkapan terhadap salah seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

"Komnas HAM mengimbau agar jajaran kepolisian tetap memedomani Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," kata Beka melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Kendati begitu, Komnas HAM mendukung proses penegakan hukum oleh Polri dengan catatan, pertama menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara.

Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kemudian diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

"Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.

Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran supaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun.

baca juga

"Polri harus menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB

Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB

News | Rabu, 29 April 2020 | 08:39 WIB

3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

Jatim | Rabu, 29 April 2020 | 06:16 WIB

Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan

Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2020 | 07:00 WIB

PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah

PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah

News | Rabu, 29 April 2020 | 06:05 WIB

TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona

TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona

Jatim | Rabu, 29 April 2020 | 03:25 WIB

2 Pekan PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir Sentuh 4.000 Orang

2 Pekan PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir Sentuh 4.000 Orang

News | Selasa, 28 April 2020 | 23:09 WIB

Tak Hanya Tarawih, Pemprov Akui Masih Ada Masjid Gelar Jumatan Berjamaah

Tak Hanya Tarawih, Pemprov Akui Masih Ada Masjid Gelar Jumatan Berjamaah

News | Rabu, 29 April 2020 | 03:05 WIB

Terkini

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Jawa Tengah | Sabtu, 26 September 2026 | 15:22 WIB

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:10 WIB

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:04 WIB

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:00 WIB

×