Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 29 April 2020 | 09:36 WIB
Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi melanggar HAM dalam penanganan virus corona atau covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian, lembaga termasuk Polri. Khususnya terkait kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, terdapat sejumlah peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri. Di antaranya, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.

Kemudian penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19. Pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi serta penangkapan terhadap salah seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

"Komnas HAM mengimbau agar jajaran kepolisian tetap memedomani Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," kata Beka melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Kendati begitu, Komnas HAM mendukung proses penegakan hukum oleh Polri dengan catatan, pertama menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara.

Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kemudian diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

"Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.

Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran supaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun.

"Polri harus menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB

Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB

News | Rabu, 29 April 2020 | 08:39 WIB

3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

Jatim | Rabu, 29 April 2020 | 06:16 WIB

Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan

Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2020 | 07:00 WIB

PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah

PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah

News | Rabu, 29 April 2020 | 06:05 WIB

TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona

TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona

Jatim | Rabu, 29 April 2020 | 03:25 WIB

2 Pekan PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir Sentuh 4.000 Orang

2 Pekan PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir Sentuh 4.000 Orang

News | Selasa, 28 April 2020 | 23:09 WIB

Tak Hanya Tarawih, Pemprov Akui Masih Ada Masjid Gelar Jumatan Berjamaah

Tak Hanya Tarawih, Pemprov Akui Masih Ada Masjid Gelar Jumatan Berjamaah

News | Rabu, 29 April 2020 | 03:05 WIB

Terkini

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB