Setelah Pasar Salatiga, Jateng Berlakukan Jaga Jarak di Pasar Bintoro Demak

Fabiola Febrinastri

Kamis, 30 April 2020 | 12:21 WIB
Setelah Pasar Salatiga, Jateng Berlakukan Jaga Jarak di Pasar Bintoro Demak
Perbelakuan aturan jaga jarak di Bintoro Demak, Jawa Tengah. (Dok : Pemprov Jateng)

Suara.com - Setelah pemberlakuan "jaga jarak" di Pasar Salatiga, Jawa Tengah, kini Pasar Bintoro Demak juga diberlakukan aturan yang sama. Para pedagang di pasar yang terletak di Jalan Sultan Patah Demak ini harus jaga jarak, dengan menempatkan pedagang di tengah jalan.

Aturan ini sesuai dengan yang dikemukakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, yang gencar melakukan sosialisasi penerapan jaga jarak antarpedagang di pasar. Ia telah meminta bupati dan wali kota untuk menerapkan aturan tersebut, dalam upaya untuk mengurangi kerumuman guna menekan persebaran Covid-19.

Pasar Bintoro Demak merupakan pasar pagi, yang mayoritasnya diisi pedagang sayuran, ikan, buah, hingga aneka kebutuhan sembako. Pasar tradisional ini selalu ramai, mulai dini hari sekitar pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dua baliho peringatan pencegahan Virus Corona terpasang di pagar dekat pintu utama pasar. Di baliho tersebut tertulis kalimat berbahasa Jawa yang bernada imbauan kepada pedagang yang berjualan di luar pasar untuk menempati atau membuka dasaran di tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Demak, yaitu mulai dari jalan depan pasar sampai jembatan Kracaan hingga jembatan Pecinan, sejak Rabu (29/4/2020) pukul 01.00 WIB.

Para pedagang yang biasa menempati tepian jalan sepanjang pasar itu akhirnya berpindah ke tengah jalan. Mereka menempati di dalam garis kotak bercat warna kuning, yang ukurannya sekitar 2 meter x 2 meter. Ada sekitar 110 kotak yang berada di sepanjang jalan depan gedung Pasar Bintoro.

Menurut Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bintoro Demak, Abdul Fatah, penataan pedagang dengan menjaga jarak ini memang berdasarkan imbauan dari pemerintah daerah. Sebelumnya, para pedagang berjualan dengan cara saling berhimpitan satu sama lain.

"Tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Fatah di lokasi, Kamis (30/4/2020) pagi.

Pemerintah daerah pun memanfaatkan badan jalan raya ini untuk dipakai para pedagang, sehingga mereka tidak berdagang dengan berhimpitan. Dengan menempati garis kotak yang juga diberi nomor, jarak pedagang satu dengan lain sekitar 1,5 meter hingga 2 meter. Kebijakan pemerintah itu berdampak positif dalam bentuk pengurangan kerumunan.

"Pedagang bisa menempati jalan raya dari jam 00.00-06.00 WIB," imbuhnya.

baca juga

Pembatasan jam operasi dimaksudkan agar pengendara bisa kembali melintas di jalan raya. Bila stok dagangannya masih, pihaknya mempersilakan pedagang berpindah ke lapak yang berada di bagian dalam gedung pasar, tepatnya di lantai 2.

Dari pantauannya dalam dua hari terakhir, dia melihat tidak lagi dijumpati adanya aktivitas pedagang dan pembeli yang saling berdekatan saat transaksi.

"Tidak ada lagi uyek-uyekan di situlah, istilahnya," beber Fatah.

Pedagang menempati 110 garis kotak untuk berjualan. Bila pedagang tidak ada yang libur, maka kotak akan terisi penuh.

Di dalam pasar pun, terangnya, ada sekat yang dibuat untuk para pedagang, sehingga jarak antar pedagang terlihat.

Fatah mewakili pedagang, juga menuturkan, pihaknya amat setuju dengan kebijakan pemberlakuan pasar dengan menjaga jarak. Hal itu bisa menjadi upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikah Saat Pandemi Virus Corona, Foto Pasangan Ini Bikin Haru

Nikah Saat Pandemi Virus Corona, Foto Pasangan Ini Bikin Haru

Lifestyle | Kamis, 30 April 2020 | 12:13 WIB

Antisipasi Kejahatan Saat Pandemi, Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Ronda

Antisipasi Kejahatan Saat Pandemi, Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Ronda

News | Rabu, 29 April 2020 | 15:41 WIB

Setelah Pasar di Jateng, Penumpang di Angkutan Umum pun harus Jaga Jarak

Setelah Pasar di Jateng, Penumpang di Angkutan Umum pun harus Jaga Jarak

News | Rabu, 29 April 2020 | 15:25 WIB

Gubernur Jateng Bersyukur, 26 Tenaga Medis di Semarang Sembuh dari Covid-19

Gubernur Jateng Bersyukur, 26 Tenaga Medis di Semarang Sembuh dari Covid-19

News | Rabu, 29 April 2020 | 15:02 WIB

Kurangi Kerumuman, Pasar Salatiga dan Bintoro Demak Terapkan Jaga Jarak

Kurangi Kerumuman, Pasar Salatiga dan Bintoro Demak Terapkan Jaga Jarak

News | Rabu, 29 April 2020 | 14:49 WIB

Keren! Pasar Pagi Salatiga Terapkan Jaga Jarak

Keren! Pasar Pagi Salatiga Terapkan Jaga Jarak

Foto | Rabu, 29 April 2020 | 14:13 WIB

Terkini

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:16 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB