"Kemarin juga kami temukan, di perbatasan Karawang-Bekasi, tapi bukan jalur tol. Busnya kosong, lampu gelap, begitu diberhentikan dicek di dalamnya ada perempuan sembunyi di toilet, kemudian di bagasi ada isi manusia. Oh ya sudah balik kanan, kembali lagi,"katanya.
Sanksi berat bagi petugas curangSelain itu, Benyamin juga mengingatkan kepada para petugas di lapangan untuk tidak bermain curang dengan menerima uang dari pengendara pribadi supaya bisa lolos penyekatan.
"Alangkah bodohnya siapapun petugas yang melakukan [kecurangan], dan alangkah tidak manusiawi mereka bermain di tengah wabah ini.
"Jadi misal ada yang memanfaatkan dengan bermain di belakang, menerima uang untuk meloloskan, dijamin sanksinya akan sangat berat," kata Benyamin.
Benyamin mengatakan, namun peluang kecurangan tersebut kecil karena operasi yang dilakukan melibatkan instansi lain seperti TNI, dinas perhubungan, dan kesehatan.
Senada dengan hal tersebut, pengamat transportasi Darmaningtyas menyebut larangan mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika hanya mengharapkan kekuatan dari petugas keamanan, tanpa ada bantuan dari publik.
"Disiplin itu tidak hanya untuk para aparat, tapi juga warga sendiri harus belajar disiplin bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mencegah perluasan virus ke daerah-daerah. Selama filosofi itu tidak dipahami, maka petugas di lapangan tidak bisa tegas, sebaliknya masyarakat juga mencari-cari cara untuk melanggar," kata Ketua Institut Studi Transportasi tersebut.
Darmanigtyas juga menilai bagi pemudik yang menggunakan jalur tikus akan menciptakan dampak berlapis baik untuk keselamatan jiwa dari tindak kejahatan, hingga berpotensi menyebarkan virus kepada orang-orang selama di perjalanan.
Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik yang berlaku dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Baca Juga: Lagi, Pemudik Sewa Truk Derek Ketahuan Polisi, Disuruh Putar Balik
Artinya, segala moda transportasi baik pribadi maupun umum, baik darat, laut dan udara, dilarang beroperasi untuk mengantarkan pemudik.
Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu juga tertuang sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun.
Dari 24 April hingga 7 Mei 2020, polisi masih menggunakan cara persuasif dengan cara menghalau atau melarang mereka saat di jalan. Namun, setelah periode tersebut, jika ada yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi.
Polisi memberikan diskresi dalam pelaksanaan keputusan tersebut dengan mengizinkan warga untuk keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 dengan alasan kedaruratan dan kemanusiaan.
"Seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal dunia, lalu seperti rumah di Jakarta kerja di Karawang. Alasannya bukan mudik karena mudik itu dilarang. Itu semua tergantung penilaian anggota di lapangan yang menentukan," kata Benyamin.