Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 04 Mei 2020 | 10:18 WIB
Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Eks Pimpinan KPK Buysro Muqoddas menyebut KPK telah tepat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap banding eks Ketua Umum PPP Romahurmuzii atau Rommy.

"Dalam kasus Rommy, JPU KPK kami apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Muqqodas, Senin (4/5/2020).

Menurut Muqqodas, hal ini menjadi ujian tepat bagi Ketua MA yang baru dilantik M. Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.

"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian, dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisapbdarah rakyat miskin dan Sumber Daya Manusia milik rakyat yang berdaulat," ujar Muqqodas.

Diketahui, Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Di mana pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.

Rommy telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

KPK juga telah mengajukan upaya hukum kasasi. Di mana keputusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam putusannya, di pengadilan yingkat pertama, Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:35 WIB

Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya

Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 12:50 WIB

KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

News | Kamis, 30 April 2020 | 16:28 WIB

Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy

Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:31 WIB

Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:13 WIB

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Kenakan Masker, Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

Kenakan Masker, Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 11:59 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB