Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 04 Mei 2020 | 10:18 WIB
Eks Pimpinan Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Romahurmuziy
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Eks Pimpinan KPK Buysro Muqoddas menyebut KPK telah tepat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap banding eks Ketua Umum PPP Romahurmuzii atau Rommy.

"Dalam kasus Rommy, JPU KPK kami apresiasi telah mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Muqqodas, Senin (4/5/2020).

Menurut Muqqodas, hal ini menjadi ujian tepat bagi Ketua MA yang baru dilantik M. Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.

"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian, dan sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisapbdarah rakyat miskin dan Sumber Daya Manusia milik rakyat yang berdaulat," ujar Muqqodas.

Diketahui, Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Di mana pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.

Rommy telah dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

KPK juga telah mengajukan upaya hukum kasasi. Di mana keputusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam putusannya, di pengadilan yingkat pertama, Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Ia juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

baca juga

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:35 WIB

Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya

Soal UU KPK, Fahri Hamzah: Ketua dan Presiden Belum Paham Pelaksanaannya

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 12:50 WIB

KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

News | Kamis, 30 April 2020 | 16:28 WIB

Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy

Rommahurmuziy Bakal Balik ke PPP? Wasekjen: Sepenuhnya Ada di Pak Rommy

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:31 WIB

Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:13 WIB

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Kenakan Masker, Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

Kenakan Masker, Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 11:59 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×