Suara.com - Sejumlah pengendara sepeda motor dan angkutan kota (Angkot) terjaring razia penggunaan masker di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Sumatera Utara.
Dari hasil razia yang dilakukan, Selasa (5/5/2020) tersebut, banyak yang masih tidak menggunakan masker.
Dilansir dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—petugas lantas mendata dan KTP yang bersangkutan ditahan selama tiga hari.
Jika warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 10 kali.
Selanjutnya, warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi Covid-19.
"Saat ini telah ada peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker. Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak mengenakan masker," katanya.
Akhyar mengatakan, Pemkot Medan akan terus melakukan razia masker selama pandemi Covid-19 baik di pasar maupun di jalan raya.
"Sanksi administrasi tentunya akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker yakni penahanan KTP," pungkasnya.