4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Rabu, 06 Mei 2020 | 14:32 WIB
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
Foto aerial Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan merevisi Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pengendalian Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Menhub Budi Karya Sumadi menolak mengatakan jika aturan ini adalah sebuah pelonggaran larangan mudik.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan menandatangani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut.

Adapun dalam permenhub tersebut mengatur soal larangan sementara transportasi  darat, laut, udara, dan perkeretaapian sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun, pada awal Mei ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan bocoran adanya revisi terkait pelarangan penggunaan transportasi untuk mudik ini.

1. Semua Transportasi Boleh Beroperasi pada 7 Mei

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana memperbolehkan beroperasinya semua moda trasnportasi pada 7 Mei besok.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

Sejumlah pemudik asal Bali turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Minggu (3/5).  [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]
Sejumlah pemudik asal Bali turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Minggu (3/5). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

2. Pejabat negara dan DPR boleh bepergian ke luar wilayah

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas

Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:44 WIB

Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak

Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:55 WIB

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Jabar | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:30 WIB

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:06 WIB

Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga

Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB