Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:02 WIB
Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga terdapat syarat-syarat yang harus dipehuni masyarakat agar bisa bepergian di masa larangan mudik.

Adapun, syarat dibagi menjadi tiga golongan.

Golongan pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di antaranya:

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerjaiorganisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor.
  3. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta:

  1. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kemudian kedua, syarat untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratanmya hampir sama dengan perjalanan lembaga pemerinta dan swasta yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
  3. Menunjukan almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test, surat keterangan kematian dari tempat atau keterangan sakit/puskesmas/klinik kesehatan; surat sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.

Terakhir, persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah, syaratnya yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
  2. Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
  3. Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran Tahun Ini, Apa yang Terjadi dengan Rental Mobil?

Jelang Lebaran Tahun Ini, Apa yang Terjadi dengan Rental Mobil?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:10 WIB

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Jabar | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:30 WIB

Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta

Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 12:00 WIB

Operasi Ketupat 2020, Ini Data Tujuh Polda Halau Kendaraan Pemudik

Operasi Ketupat 2020, Ini Data Tujuh Polda Halau Kendaraan Pemudik

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:00 WIB

Pemudik Banyuwangi yang Turun di Ketapang Bakal Digiring ke GOR Tawangalun

Pemudik Banyuwangi yang Turun di Ketapang Bakal Digiring ke GOR Tawangalun

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 02:00 WIB

Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini

Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:27 WIB

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

News | Senin, 04 Mei 2020 | 19:45 WIB

Sudah Bayar Rp 350 Ribu, Pemudik Asal Sukabumi Tetap Gagal Pulang Kampung

Sudah Bayar Rp 350 Ribu, Pemudik Asal Sukabumi Tetap Gagal Pulang Kampung

News | Senin, 04 Mei 2020 | 11:52 WIB

Terkini

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Horor Asap Kebakaran Tebu di Tulang Bawang: 10 Kendaraan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas Terjepit

Horor Asap Kebakaran Tebu di Tulang Bawang: 10 Kendaraan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas Terjepit

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

×