Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:02 WIB
Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Suara.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga terdapat syarat-syarat yang harus dipehuni masyarakat agar bisa bepergian di masa larangan mudik.

Adapun, syarat dibagi menjadi tiga golongan.

Golongan pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di antaranya:

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerjaiorganisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor.
  3. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta:

  1. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kemudian kedua, syarat untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratanmya hampir sama dengan perjalanan lembaga pemerinta dan swasta yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
  3. Menunjukan almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test, surat keterangan kematian dari tempat atau keterangan sakit/puskesmas/klinik kesehatan; surat sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.

Terakhir, persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah, syaratnya yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
  2. Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
  3. Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran Tahun Ini, Apa yang Terjadi dengan Rental Mobil?

Jelang Lebaran Tahun Ini, Apa yang Terjadi dengan Rental Mobil?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:10 WIB

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Jabar | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:30 WIB

Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta

Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 12:00 WIB

Operasi Ketupat 2020, Ini Data Tujuh Polda Halau Kendaraan Pemudik

Operasi Ketupat 2020, Ini Data Tujuh Polda Halau Kendaraan Pemudik

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:00 WIB

Pemudik Banyuwangi yang Turun di Ketapang Bakal Digiring ke GOR Tawangalun

Pemudik Banyuwangi yang Turun di Ketapang Bakal Digiring ke GOR Tawangalun

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 02:00 WIB

Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini

Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:27 WIB

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

News | Senin, 04 Mei 2020 | 19:45 WIB

Sudah Bayar Rp 350 Ribu, Pemudik Asal Sukabumi Tetap Gagal Pulang Kampung

Sudah Bayar Rp 350 Ribu, Pemudik Asal Sukabumi Tetap Gagal Pulang Kampung

News | Senin, 04 Mei 2020 | 11:52 WIB

Terkini

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB