Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Padahal, aturan ini disebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 April berdasarkan dokumen Pergub yang diterima Suara.com. Namun anak buah Anies sendiri belum lama ini kerap menyatakan Pergub masih disusun.

Seperti soal transportasi, ketika Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin pada tanggal 5 Mei mengatakan pihaknya masih menyusun soal pengetatan arus balik.

Demikian juga dengan sanksi mengenai pelanggar yang kan diberikan sanksi sosial menyapu jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pada tanggal 7 Mei pihaknya masih menyusun Pergub.

Kedua aturan itu ternyata telah rampung pada 30 April lalu. Namun demikian para pejabat DKI menyebut masih dalam tahap penyusunan.

"Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2020," demikian tulisan dalam Pergub itu dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana membenarkan aturan ini sudah ditetapkan 30 April lalu. Dengan demikian, berarti pada tanggal itu juga Pergub ini resmi berlaku.

baca juga

"Sudah diundangkan dari 30, April," kata Yayan saat dihubungi.

Beberapa ketentuan diatur dalam Pergub ini khsusunya pemberian sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari penggunaan moda transportasi, kegiatan fasilitas umum, hingga denda administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

734 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Corona, 41 di Antaranya Meninggal

734 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Corona, 41 di Antaranya Meninggal

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:56 WIB

Ketua Gugus Tugas Akui Tingkat Akurasi Alat Rapid Test Corona Masih Rendah

Ketua Gugus Tugas Akui Tingkat Akurasi Alat Rapid Test Corona Masih Rendah

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:37 WIB

11 Ribu Warga Tewas Akibat Covid-19, Presiden Brasil Malah Main Jetski

11 Ribu Warga Tewas Akibat Covid-19, Presiden Brasil Malah Main Jetski

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:23 WIB

Tiga Bus AKAP Jalan dari Terminal Pulo Gebang, Hanya Ada 5 Penumpang

Tiga Bus AKAP Jalan dari Terminal Pulo Gebang, Hanya Ada 5 Penumpang

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:13 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB