Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Padahal, aturan ini disebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 April berdasarkan dokumen Pergub yang diterima Suara.com. Namun anak buah Anies sendiri belum lama ini kerap menyatakan Pergub masih disusun.

Seperti soal transportasi, ketika Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin pada tanggal 5 Mei mengatakan pihaknya masih menyusun soal pengetatan arus balik.

Demikian juga dengan sanksi mengenai pelanggar yang kan diberikan sanksi sosial menyapu jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pada tanggal 7 Mei pihaknya masih menyusun Pergub.

Kedua aturan itu ternyata telah rampung pada 30 April lalu. Namun demikian para pejabat DKI menyebut masih dalam tahap penyusunan.

"Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2020," demikian tulisan dalam Pergub itu dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana membenarkan aturan ini sudah ditetapkan 30 April lalu. Dengan demikian, berarti pada tanggal itu juga Pergub ini resmi berlaku.

"Sudah diundangkan dari 30, April," kata Yayan saat dihubungi.

Beberapa ketentuan diatur dalam Pergub ini khsusunya pemberian sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari penggunaan moda transportasi, kegiatan fasilitas umum, hingga denda administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

734 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Corona, 41 di Antaranya Meninggal

734 WNI di Luar Negeri Positif Terjangkit Corona, 41 di Antaranya Meninggal

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:56 WIB

Ketua Gugus Tugas Akui Tingkat Akurasi Alat Rapid Test Corona Masih Rendah

Ketua Gugus Tugas Akui Tingkat Akurasi Alat Rapid Test Corona Masih Rendah

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:37 WIB

11 Ribu Warga Tewas Akibat Covid-19, Presiden Brasil Malah Main Jetski

11 Ribu Warga Tewas Akibat Covid-19, Presiden Brasil Malah Main Jetski

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:23 WIB

Tiga Bus AKAP Jalan dari Terminal Pulo Gebang, Hanya Ada 5 Penumpang

Tiga Bus AKAP Jalan dari Terminal Pulo Gebang, Hanya Ada 5 Penumpang

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:13 WIB

Terkini

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:26 WIB

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:22 WIB

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB