Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 11 Mei 2020 | 22:57 WIB
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Ilustrasi. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Suara.com - Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi meski masih ada pembatasan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

Ada sejumlah syarat ketat yang harus diperhatikan agar tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus membeli tiket langsung ke operator resmi masing-masing moda transportasi.

Saat pembelian tiket, calon penumpang harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," kata Adita saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).

Kemudian, ada tim gabungan yang juga akan mengawasi jalannya keberangkatan penumpang. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kemenhub dan pihak berwenang lainnya.

"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran," kata dia.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Setidaknya ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi di tengah PSBB, yakni:

1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Syaratnya:

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat tugas yang ditandatangi pejabat (setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan).
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Melaporkan rencana perjalan dari keberangkatan hingga kepulangan.

2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat rujukan dari rumah sakit.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
  • Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun

Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:47 WIB

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:23 WIB

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB

Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

Jabar | Senin, 11 Mei 2020 | 19:07 WIB

Anggap Anies Tak Siap Terapkan PSBB, PDIP: Dulu Ngotot Lockdown

Anggap Anies Tak Siap Terapkan PSBB, PDIP: Dulu Ngotot Lockdown

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:01 WIB

Terkini

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:51 WIB

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB