Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 11 Mei 2020 | 22:57 WIB
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Ilustrasi. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Suara.com - Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi meski masih ada pembatasan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

Ada sejumlah syarat ketat yang harus diperhatikan agar tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus membeli tiket langsung ke operator resmi masing-masing moda transportasi.

Saat pembelian tiket, calon penumpang harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," kata Adita saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).

Kemudian, ada tim gabungan yang juga akan mengawasi jalannya keberangkatan penumpang. Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Kemenhub dan pihak berwenang lainnya.

"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran," kata dia.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Setidaknya ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi di tengah PSBB, yakni:

1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta. Syaratnya:

baca juga
  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat tugas yang ditandatangi pejabat (setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan).
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Melaporkan rencana perjalan dari keberangkatan hingga kepulangan.

2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat rujukan dari rumah sakit.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah

  • Identitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah).
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri).
  • Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun

Gara-gara Corona, Kesejahteraan Anak-anak di Indonesia Menurun

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:47 WIB

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:23 WIB

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB

Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

Jabar | Senin, 11 Mei 2020 | 19:07 WIB

Anggap Anies Tak Siap Terapkan PSBB, PDIP: Dulu Ngotot Lockdown

Anggap Anies Tak Siap Terapkan PSBB, PDIP: Dulu Ngotot Lockdown

News | Senin, 11 Mei 2020 | 19:01 WIB

Terkini

5 Posisi Meja Belajar Anak Menurut Feng Shui agar Fokus dan Pintar, Siap Berprestasi di Sekolah

5 Posisi Meja Belajar Anak Menurut Feng Shui agar Fokus dan Pintar, Siap Berprestasi di Sekolah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:45 WIB

Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo

Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 19:43 WIB

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:42 WIB

Rumah Dihancurkan dan Aset Disita, Atalarik Syach Minta Keadilan ke Komisi III DPR

Rumah Dihancurkan dan Aset Disita, Atalarik Syach Minta Keadilan ke Komisi III DPR

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 19:40 WIB

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

×