Langgar PSBB, Ini Hukuman yang Pas Buat Para Covidiot di McDonald's Sarinah

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 11:16 WIB
Langgar PSBB, Ini Hukuman yang Pas Buat Para Covidiot di McDonald's Sarinah
Sejumlah warga berkerumun di depan McDonald's (McD) Sarinah (instagram @localfestid & SatpolPP_)

Suara.com - Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), puluhan orang berbondong-bondong mendatangi McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5/2020) malam. Mereka nekat mengacuhkan virus corona demi bisa menyaksikan momen penutupan gerai McD pertama di Indonesia itu.

Sejumlah video yang menampilkan kerumunan masa di tengah gencarnya kampanye pembatasan sosial menjadi polemik. Banyak pihak menyayangkan sikap warga yang membahayakan diri mereka sendiri bahkan orang di sekitar mereka.

Mereka yang mengabaikan aturan PSBB untuk tidak berkerumun atau disebut covidiot kini dibayang-bayangi oleh sanksi dari pemerintah setempat. Dalam PSBB, berkerumun di tempat umum merupakan suatu pelanggaran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pasal 11 ayat 1, disebutkan setiap orang yang berkerumun di tempat umum maka akan dikenakan sanksi.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lanjutan pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah Satpol PP didampingi dengan kepolisian.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Dalam penjelasan Pasal 11 tersebut sudah jelas, sanksi-sanksi yang akan diterima bagi para covidiot atau pelanggar aturan PSBB.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulay meminta agar para covidiot yang datang di McD Sarinah malam itu melakukan rapid test. Langkah tersebut perlu dilakukan guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus corona.

"Dengan biaya pribadi tentunya ya bukan uang negara. Kalau bisa langsung memeriksakan diri sendiri dengan sadar tanpa ditelusuri lebih dulu itu lebih bagus," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Jabar | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:24 WIB

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:20 WIB

Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?

Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 04:49 WIB

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 23:08 WIB

Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:57 WIB

Terkini

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB