Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 Mei 2020 | 23:08 WIB
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Salah satunya untuk pengendara mobil pribadi yang masih bandel.

Pengendara mobil pribadi yang melanggar akan didenda sampai Rp 1 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.

Seperti ketentuan sebelumnya, kapasitas mobil pribadi harus dikurangi sampai 50 persen dari jumlah penumpang maksimal. Selain itu pengendara dan penumpang harus mengenakan masker.

"Pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," tulis aturan Pergub itu yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Bagi pelanggar, denda yang diberikan minimal adalah sebesar Rp 500 ribu. Nantinya penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari kepolisian.

"Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata aturan itu.

Tak hanya itu, ada juga pemberian sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum. Petugas akan memberikan rompi tanda pelanggar PSBB untuk dikenakan selama menjalankan sanksi ini.

"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," tulis Pergub itu.

baca juga

Tak hanya itu, mobil pelanggar bahkan akan diderek oleh petugas. Setelah diamankan, mobil baru bisa diambil keesokan harinya.

"Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya," jelas aturan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemakaman Rahasia, Solusi Bentrok Budaya dan Aturan di Tengah Pandemi

Pemakaman Rahasia, Solusi Bentrok Budaya dan Aturan di Tengah Pandemi

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:44 WIB

Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:39 WIB

Berkerumun di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sapu Jalan hingga Denda Rp 250 Ribu

Berkerumun di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sapu Jalan hingga Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:12 WIB

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

Video Warga Cuek saat Penutupan McD Sarinah Meski Petugas Teriak Bubar

News | Senin, 11 Mei 2020 | 22:23 WIB

Dokter Twindy Cerita Pengalaman Dirawat karena Covid-19, Dikasih Obat Apa?

Dokter Twindy Cerita Pengalaman Dirawat karena Covid-19, Dikasih Obat Apa?

Health | Senin, 11 Mei 2020 | 22:25 WIB

Terkini

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:11 WIB

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:08 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

News | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Riau | Senin, 14 September 2026 | 13:02 WIB

×