Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:20 WIB
Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini tak bisa diterapkan.

Dengan alasan itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan hukum yang lain.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan selama ini pemberian sanksi PSBB hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Yayan mengatakan aturan UU ini sulit diterapkan dalam pelaksanaan PSBB karena bersifat pidana. Aparat keamanan yang dimiliki Pemprov DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa menerapkannya.

"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Kami kan tidak bisa menerapkan langsung," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya aturan UU itu bukan bagian dari kewenangan Gubernur. Sementara Anies ingin ada sanksi bersifat administratif yang bisa menjadi kewenangannya untuk diterapkan pihak Pemprov.

"Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," kata Yayan.

Nantinya pemberlakuan Pergub ini hanya selama masa PSBB. Jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memperpanjang, maka Satpol PP tak memiliki dasar hukum untuk menindak.

baca juga

"Berarti kan enggak ada lagi itu memayungi proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa (petugas lain) untuk menambah efektivitas barang kali dengan ada sanksi yang jelas," ucapnya.

Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 23:08 WIB

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB

Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran

Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran

News | Senin, 11 Mei 2020 | 13:24 WIB

Anies Janji Bangun Lab Swab Kapasitas Ribuan, Publik: Masa Sih?

Anies Janji Bangun Lab Swab Kapasitas Ribuan, Publik: Masa Sih?

News | Senin, 11 Mei 2020 | 13:21 WIB

Rustam Ibrahim: Persamaan Anies Baswedan dan Gubernur New York Hanya Satu

Rustam Ibrahim: Persamaan Anies Baswedan dan Gubernur New York Hanya Satu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 11:41 WIB

Pemuda Tabrak 2 Polisi Saat Razia PSBB di Cilandak, Begini Kesaksian Warga

Pemuda Tabrak 2 Polisi Saat Razia PSBB di Cilandak, Begini Kesaksian Warga

News | Senin, 11 Mei 2020 | 10:55 WIB

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:39 WIB

Tiga Poin Bahasan Covid-19 Jabar: KRL, Pasar Tradisional dan Digital

Tiga Poin Bahasan Covid-19 Jabar: KRL, Pasar Tradisional dan Digital

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:53 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB