Disahkan Jadi UU, Fadli Zon Soroti 5 Cacat dalam Perppu No.1 Tahun 2020

Rendy Adrikni Sadikin | Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 09:35 WIB
Disahkan Jadi UU, Fadli Zon Soroti 5 Cacat dalam Perppu No.1 Tahun 2020
Fadli Zon [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencatat ada kecacatan dalam penyusunan Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Selasa (12/5/2020).

Dalam utasan yang ditulis melalui sosial medianya (12/5/2020), Fadli mengaku mulanya akan melakukan Minderheit Nota atau nota ketidaksepahaman atas putusan pengesahan Perppu No 1. Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan itu.

Namun, dirinya melihat mayoritas Fraksi di Parlemen telah bersepakat meloloskan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut mejadi Undang-Undang.

Fadli pun mencatat bahwa dalam Perppu itu memiliki cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan.

Pertama, Fadli mencatatkan, "Perppu No 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kondtitusional DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."

Fungsi legislasi yang dilabrak dalam Perppu ini seperti yang disebut Fadli adalah pretensi Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Omnibus Law karena dalam Perppu tersebut akan mengubah banyak Undang-Undang.

"Setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat ini, mulai dari UU MD3 yg mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020," tulis Fadli.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai kewenangan DPR sebagai pembentuk Undang Undang pun telang dilangkahi dan diamputasi oleh Perppu ini.

Sementara itu, DPR sebagai fungsi anggaran yang dimiliki DPR pun turut dipangkas perannya melalui Perppu 1 Nomor 2020 ini.

"Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
@DPR_RI. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya," jelas Fadli.

Fungsi DPR lainnya yang menurut Fadli dirampas oleh Perppu ini adalah Fungsi pengawasan. Perppu ini dianggap telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.

"Di dalam Pasal 27 misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara. Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," lanjut Fadli.

Catatan kedua yang dilihat Fadli adalah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Perppu ini.

"Merujuk pada Pasal 27, Perppu ini menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara," tulis Fadli lagi.

Pasal tersebut dianggap telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!

Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:16 WIB

Jonru Beri Peringatan ke Fadli Zon dan 4 Berita Populer Lain

Jonru Beri Peringatan ke Fadli Zon dan 4 Berita Populer Lain

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:21 WIB

Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf

Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:34 WIB

Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

News | Senin, 11 Mei 2020 | 16:54 WIB

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:10 WIB

Terkini

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:07 WIB

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:05 WIB

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:03 WIB

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:48 WIB

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:42 WIB

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB