Langgar Kesimpulan, Komisi I Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 22:41 WIB
Langgar Kesimpulan, Komisi I Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI
Logo baru TVRI

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian Komisi I juga tengah mengeveluasi kinerja anggota Dewas.

Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari Dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta Dewas mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.

Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap 3 direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Ia menilai sikap Dewas yang mengabaikan kesimpulan rapat bersama Komisi I DPR dengan tetap melanjutkan proses pemberhentian tiga direktur merupakan bentuk pelanggaran undang-undang MD3 sekaligus pelecehan terhadap DPR.

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," kata Charles.

Alasan Dewas

Sebelumnya diketahui, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat mengatakan, penonaktifan tiga direktur LPP TVRI masih memiliki kaitan dengan pemecatan eks Direktur Utama Helmy Yahya.

Hal itu diungkapkan Arief saat rapat virtual dengan Komisi I DPR. Arief menjelaskan mengapa Dewas menonaktifkan tiga direktur, yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).

Akibat dari pemecatan Helmy Yahya, Dewas TVRI berharap tugas dan tanggung jawab dapat diemban oleh para direksi agar operasional LPP TVRI dapat terus berjalan dengan lancar.

Tetapi, kata dia, dalam operasional di lapangan terjadi hambatan menyoal penyelenggaraan penyiaran dan kesejahteraan karyawan di mana Dewas meminta tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan namun tidak juga dilakukan.

Padahal sebelumnya Dewas TVRI sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi mengenai hal tersebut tetapi tidak juga dipatuhi.

"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," kata Arief.

Menurut Arief, Dewas sudah menunggu waktu sepanjang Januari-Maret 2020 untuk memberikan kesempatan tiga direktur terkait mengubah sikapnya sebelum dinonaktifkan. Dialog dan konsultasi juga sudah dilakukan Dewas, tetapi kesempatan tersebut tidak memberikan dampak. Dewas menganggap tiga direksi mengecewakan dan tidak ada perubahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Kisruh Berlanjut, Dewas TVRI Copot Direktur Berita Apni Jaya Putra

Diduga Kisruh Berlanjut, Dewas TVRI Copot Direktur Berita Apni Jaya Putra

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 22:28 WIB

Facebook Rilis Daftar Dewan Pengawas Konten, Ada dari Indonesia

Facebook Rilis Daftar Dewan Pengawas Konten, Ada dari Indonesia

Tekno | Kamis, 07 Mei 2020 | 13:58 WIB

Dewan Pengawas Ungkap Alasan Pemecatan 3 Direktur LPP TVRI

Dewan Pengawas Ungkap Alasan Pemecatan 3 Direktur LPP TVRI

News | Kamis, 16 April 2020 | 13:36 WIB

Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:42 WIB

DPR Minta Dewas Hentikan Sementara Proses Seleksi Dirut LPP TVRI

DPR Minta Dewas Hentikan Sementara Proses Seleksi Dirut LPP TVRI

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:37 WIB

Terkini

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB