Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Naik?

Kamis, 14 Mei 2020 | 16:17 WIB
Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Naik?
Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI