Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 16:56 WIB
Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera
Ratusan Warga Datangi Mapolsek Sutera-Pessel. [Covesia.com]

Suara.com - Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sutera digeruduk ratusan massa Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka tidak terima warganya dilaporkan wali nagari atas dugaan merusak kantor desa saat mempertanyakan persoalan bantuan langsung tunai (BLT).

Dari informasi yang dihimpun Covesia.com-jaringan Suara.com, ratusan warga Ampalu mendatangi Mapolsek Sutera pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 11.40 WIB. Massa tersebut, meminta pihak kepolisian tidak memproses secara hukum laporan yang disampaikan wali nagari.

"Wali nagari mengadukan masyarakat ke polisi terkait adanya perusakkan kantor wali nagari, padahal kami tidak ada merusak kantor wali," kata seorang warga Akmal (40).

Ia menceritakan, sebelumnya pada Senin (11/5/2020), warga mendatangi kantor wali nagari untuk mempertanyakan persoalan data BLT ke pihak nagari.

Lantaran pihak nagari, dianggap warga tidak transparan mengenai data BLT. Pihak nagari tidak menempelkan ke papan pemberitahuan pengumuman data BLT yang telah keluar.

"Tujuan warga kemarin itu datang ke kantor wali, cuman mempertanyakan soal BLT. Tapi, waktu itu pihak nagari tidak mau menunjukkannya. Kami menuntut BLT, bukan menuntut dana BLT."

Namun, wali nagari mengadukan warga ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakkan kantor wali nagari.

"Kami hanya bertanya, ini terkait Corona, masyarakat butuh bantuan seluruhnya karena sudah terdampak, kenapa diadukan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Hanya 18 Persen DTKS yang Layak, 228 Warga Sumbermulyo Dapat BLT-DD

Sementara, yang tercantum dalam surat pemanggilan polisi, terhadap salah seorang warga dengan nomor surat B/21/V2020/Sek-Str, perihal permintaan keterangan dengan tujuan klarifikasi.

1. Dengan rujukkan:

a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Lingkungan Polri.

c. Laporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana "Pengrusakan" pelapor atas nama:

1. Asni Dewati, 2. Paizi Eka Susanto, 3. Depi Rinaldo, 4. Almasrical 5. Irwandri 6. Lidur 7. Adi Bing Slamet 8. Dela Oktariani 9. Desi Midarti 10. Mardani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI