Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB
Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan Posko Pengaduan THR secara online. Selain fasilitas ini, Kemnaker memastikan kehadiran mediator yang berjaga di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020, yang telah disediakan pemerintah.

“Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan, mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota juga menyediakan posko serupa.

“Kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,” kata Haiyani.

Ia menambahkan, jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang, sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

Meskipun dari sisi jumlah, mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, Haiyani memastikan, pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan 2020.

“Jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

baca juga

“Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh, manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain,” ujar Haiyani.

Adapun Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Sumringah THR Cair Hari Ini Jumat 15 Mei 2020

PNS Sumringah THR Cair Hari Ini Jumat 15 Mei 2020

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2020 | 06:33 WIB

Daripada Beli Baju Lebaran, Ahli Sarankan THR untuk Ditabung

Daripada Beli Baju Lebaran, Ahli Sarankan THR untuk Ditabung

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:05 WIB

Menaker Harap ASEAN Punya Road Map Ketenagakerjaan Usai Pandemi Covid-19

Menaker Harap ASEAN Punya Road Map Ketenagakerjaan Usai Pandemi Covid-19

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:42 WIB

PBSI Pastikan Fajar Alfian Cs Tak Dapat THR, Ini Alasannya

PBSI Pastikan Fajar Alfian Cs Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Sport | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:28 WIB

THR PNS Besok 15 Mei Cair, Totalnya Rp 29,38 Triliun

THR PNS Besok 15 Mei Cair, Totalnya Rp 29,38 Triliun

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 08:32 WIB

Bayar THR Karyawan Bisa Dicicil, Pengusaha: Alhamdulillah

Bayar THR Karyawan Bisa Dicicil, Pengusaha: Alhamdulillah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 07:57 WIB

Terkini

Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk

Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:43 WIB

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:39 WIB

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island

Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:30 WIB

Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli

Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb

Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian

Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

×