- KPK mempersilakan tersangka suap pihak swasta Augusz Dewanggara untuk menjadi saksi mahkota atau justice collaborator.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan persyaratan tersebut di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis.
- Tersangka yang berhasil mengungkap tindak pidana secara detail akan memperoleh kompensasi keringanan tuntutan hukuman pidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta untuk menjadi justice collaborator.
Angga diketahui berststus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tersangka memang memiliki hak menjadi justice collaborator.
“Kami menghargai karena itu hak, silakan dipakai,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Namun, dia mengingatkan bahwa mekanisme soal justice collaborator kini berubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Istilah tersebut kini berubah sebagai saksi mahkota.
“Yang antara lain misalkan seperti apa saksi yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain gitu,” ujar Taufik.
Dia menyebut mekanisme ini sebenarnya punya posisi yang berat. Namun, akan ada kompensasi yang bisa diberikan dalam tahap penuntutan jika terpenuhi syaratnya.
“Itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman dari yang bersangkutan apabila memang tadi syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat jelas atau membuat terang suatu peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikannya,” tandas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.