Suara.com - Perempuan berusia 54 tahun bernama Erdina Boru Sihombing sempat membuat heboh karena mengaku menjadi korban begal dan empat jarinya putus.
Namun, peristiwa begal tersebut hanyalah rekayasa dari Ernida yang merupakan pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate, Sumatera Utara.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin seperti dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, Jumat (15/5/2020).
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut.
Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Baca Juga: Sempat Dikira Tangkap Begal, Ternyata Ini yang Dicyduk Polisi
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.