Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:36 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?
Menu Konsultasi Dokter pada aplikasi Mobile JKN Faskes. (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak melanggar putusan MA.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak melanggar putusan MA sebelumnya.

"Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni dengan menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemerintah telah merespons putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, peraturan terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pula, pemerintah memastikan selalu hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Selama 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan.

"Sehingga peserta hanya membayar sebesar RP 25.500/orang/bulan. Dengan kata lain tidak ada kenaikan," tutur M.Iqbal Anas Ma'ruf.

Pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP atau mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan. Sehingga peserta dalam kategori tersebut membayar iuran sebesar RP 35/orang/bulan.

baca juga

Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pemerintah memberikan kebijkan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka. Para peserta yang menunggak cukup membayarkan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan yang ada diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021 agar status kepesertaan tetap aktif," lanjutnya.

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020. Untuk 2021, seluruh peserta yang menunggak membayar wajib melunasi seluruh tagihan tunggakan sekaligus agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana : Yang Ambil Kelas 1 dan Kelas 2 Artinya Mampu Bayar

Istana : Yang Ambil Kelas 1 dan Kelas 2 Artinya Mampu Bayar

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:50 WIB

Perpres Kenaikkan BPJS, DPR: Eksekutif Melampaui Legislatif dan Yudikatif

Perpres Kenaikkan BPJS, DPR: Eksekutif Melampaui Legislatif dan Yudikatif

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:38 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan Pihak Istana

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan Pihak Istana

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 22:19 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:38 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan

Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:27 WIB

Terkini

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:44 WIB

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:42 WIB

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

×