Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara

Bangun Santoso

Minggu, 17 Mei 2020 | 08:53 WIB
Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara
Habib Bahar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik usai resmi bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia resmi bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polda Jawa Barat:

Kasus Penganiayaan 2 Remaja

Khalayak ramai mendadak heboh usai beredar rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus tersebut kemudian diselidiki Polda Jabar atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Ia kemudian langsung ditahan.

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor yang adalah milik dari Habib Bahar bin Smith.

Aksi penganiayaan didasari atas perbuatan dua korban. Di mana mereka mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu kemudian digunakan untuk ongkos pulang.

Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Naik Meja Persidangan

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus penganiayaan Habib Bahar akhirnya naik ke meja persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 28 Februari 2019.

baca juga

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan, hasil visum kedua korban yang dianiaya Habib Bahar mengalami luka-luka di bagian mata.

Dalam persidangan berikutnya yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung pada Rabu (14/3/2019), Habib Bahar sempat menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Habib Bahar usai sidang kala itu.

Ia menilai, perjalanan kasus penganiayaan yang menimpanya adalah ketidakadilan hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Tiba pada sidang penuntutan pada 13 Juni 2019, jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Jabar | Minggu, 17 Mei 2020 | 07:46 WIB

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Jabar | Minggu, 17 Mei 2020 | 06:26 WIB

Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:02 WIB

Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:05 WIB

Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq

Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 21:31 WIB

Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini

Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini

Jabar | Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:55 WIB

Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas

Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas

News | Kamis, 30 April 2020 | 13:29 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB