Habib Bahar Disebut Bebas Lewat Progam Asimilasi, Ini Bantahan Kuasa Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 18 Mei 2020 | 14:49 WIB
Habib Bahar Disebut Bebas Lewat Progam Asimilasi, Ini Bantahan Kuasa Hukum
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)

Suara.com - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Selain itu, Habib Bahar juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan itu dikatakan Ichwan sekaligus untuk membantah terkait Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Ichwan berdalih bahwa berdasar koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar bebas lantaran memang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda subsider Rp 50 juta.

"Kalau kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena kami menganggap bahwa hukuman Habib itu sudah 2/3 lebih yang dijalani, ya kami menjalani remisi, gitu proseduralnya. Itu yang kami lakukan dan bayar denda yang sudah kami lakukan," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).

Ichwan meuturkan, denda subsider senilai Rp 50 juta itu dibayar kepada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ichwan, denda tersebut diberikan olehnya langsung ke pihak Kejaksaan sehari sebelum Habib Bahar bebas, yakni pada Jumat (15/5).

"Jadi kita bayarkan ke Kejaksaan sehari sebelum pelepasan/ pembebasan, hari Jumat saya melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp 50 juta ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Ichwan.

Ichwan lantas mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 50 juta yang diperuntukkan membayar denda subsider itu bersumber dari hasil gotong royong para ulama dan ormas Islam.

"Itu gotong royong lah dari ormas-ormas Islam, bantuan dari para ulama begitu. Sampai pada akhirnya terkumpul," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:32 WIB

Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...

Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:12 WIB

Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor

Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:01 WIB

Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain

Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain

News | Senin, 18 Mei 2020 | 05:05 WIB

Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji

Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji

News | Senin, 18 Mei 2020 | 03:35 WIB

Terkini

Terungkap Isi Lapas Cibinong: 13 Rumah Dinas Belum Tercatat, Ada Kulkas Berisi Miras

Terungkap Isi Lapas Cibinong: 13 Rumah Dinas Belum Tercatat, Ada Kulkas Berisi Miras

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 15:28 WIB

Ke Sekolah Terkadang Diadang Banjir Rob, BRI Peduli Bantu Mahesa Lewat Sepeda Baru

Ke Sekolah Terkadang Diadang Banjir Rob, BRI Peduli Bantu Mahesa Lewat Sepeda Baru

Riau | Senin, 28 September 2026 | 15:28 WIB

KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan Kemenimipas

KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan Kemenimipas

News | Senin, 28 September 2026 | 15:28 WIB

Wapres Gibran dan Ahmad Luthfi Turun Tangan, 700 Lebih Warga Batang Terdampak Dugaan Keracunan MBG

Wapres Gibran dan Ahmad Luthfi Turun Tangan, 700 Lebih Warga Batang Terdampak Dugaan Keracunan MBG

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 15:27 WIB

BRI Peduli Berikan Sepeda untuk Siswa SD di Semarang Agar Lebih Semangat Tempuh Pendidikan

BRI Peduli Berikan Sepeda untuk Siswa SD di Semarang Agar Lebih Semangat Tempuh Pendidikan

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 15:24 WIB

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

News | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

News | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:19 WIB

×