Array

Menag: Akan Ada Lonjakan Penularan Corona Jika Warga Salat Ied di Masjid

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:27 WIB
Menag: Akan Ada Lonjakan Penularan Corona Jika Warga Salat Ied di Masjid
Menteri Agama Fahrur Rozi. (Youtube Kementerian Agama RI)

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bakal terjadi lonjakan angka penularan virus corona covid-19 jika masyarakat nekat menggelar salat ied Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

Hal ini dikatakan Menag berdasarkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN).

"Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan salat Ied di luar akan terjadi lonjakan angka penularan covid-19," ujar Fahcrul usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Tak hanya itu, alasan pemerintah melarang salat ied di luar rumah karena angka reproduksi (Ro) Indonesia dari Covid-19 masih di atas 1. Ia menilai jika salat ied berjamaah digelar di luar rumah akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19.

"Angka kita Ro kita masih di atas satu dan prediksi intelijen kalau salat Idul Fitri di luar berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," ucap dia.

Fachrul menuturkan pelarangan kegiatan ibadah secara masif dan berjamaah telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

"Sesuai dengan bapak Menkopolhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata dia.

Karena itu ia meminta umat muslim untuk mentaati aturan pemerintah dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri yakni digelar di rumah.

Baca Juga: Sebut Tenaga Medis 'Alay' dan Ngaku Tak Takut Corona, Pria Ini Tuai Hujatan

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu taat kepada aturan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum," kata Fachrul.

Lebih lanjut, Fachrul berpesan agar masyarakat tak melaksanakan mudik dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Jangan mudik dan salat Idul Fitri di rumah saja, lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos dan konsisten dengan protokol Covid-19," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI